Persyaratan Khusus Mahasiswa Pindahan/Transfer
- Berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi minimal sama dengan PT asal.
- Melampirkan Surat Keterangan Pindah dari perguruan tinggi asal.
- Menyerahkan transkrip nilai akademik dengan IPK minimal 2.75 (atau sesuai ketentuan panitia).
- Jumlah SKS yang diakui minimal sesuai ketentuan PMB (misal 24 SKS) dan maksimal mengikuti batas konversi program studi.
- Tidak pernah dikenakan sanksi akademik atau terlibat kasus kriminal.
Prosedur Konversi Nilai dan Mata Kuliah
Proses: Mata kuliah yang diakui dan dikonversi adalah mata kuliah setara silabus STIT Al-Azami dengan nilai minimal B.
Verifikasi: Konversi dilakukan oleh Wakil Ketua I Bidang Akademik bersama Kaprodi setelah berkas diterima lengkap.
Jadwal dan Kontak Layanan
Waktu Pendaftaran: Jalur Pindahan dibuka menjelang awal semester Ganjil dan Genap.
Kontak: Hubungi layanan BAAK (Biro Administrasi Akademik) melalui nomor kontak resmi untuk konsultasi sebelum mendaftar.
Hubungi BAAK (Layanan Pindahan)