Jalur Pindahan

  • Beranda
  • /
  • Informasi
  • /
  • Jalur Pindahan

Jalur Pindahan dan Mahasiswa Transfer

STIT Al-Azami membuka kesempatan bagi mahasiswa dari Perguruan Tinggi lain yang ingin pindah atau melanjutkan studi ke Program Studi PAI atau PIAUD.

Persyaratan Khusus Mahasiswa Pindahan/Transfer

  • Berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi minimal sama dengan PT asal.
  • Melampirkan Surat Keterangan Pindah dari perguruan tinggi asal.
  • Menyerahkan transkrip nilai akademik dengan IPK minimal 2.75 (atau sesuai ketentuan panitia).
  • Jumlah SKS yang diakui minimal sesuai ketentuan PMB (misal 24 SKS) dan maksimal mengikuti batas konversi program studi.
  • Tidak pernah dikenakan sanksi akademik atau terlibat kasus kriminal.

Prosedur Konversi Nilai dan Mata Kuliah

Proses: Mata kuliah yang diakui dan dikonversi adalah mata kuliah setara silabus STIT Al-Azami dengan nilai minimal B.

Verifikasi: Konversi dilakukan oleh Wakil Ketua I Bidang Akademik bersama Kaprodi setelah berkas diterima lengkap.

Jadwal dan Kontak Layanan

Waktu Pendaftaran: Jalur Pindahan dibuka menjelang awal semester Ganjil dan Genap.

Kontak: Hubungi layanan BAAK (Biro Administrasi Akademik) melalui nomor kontak resmi untuk konsultasi sebelum mendaftar.

Hubungi BAAK (Layanan Pindahan)